30 Agu 2012

Pada hari kamis tanggal 16 agustus 2012  lalu Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Adnan Djuanda mengeluarkan sebuah pernyataan yang isinya melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran transakssi jual beli di indonesia. Beliau megatakan bahwa selama masih di kawasan negara Indonesia, hanyalah rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah. Bahkan katanya, ancaman kurungan penjarapun bisa diberikan kepada siapa saja yang menggunakan alat pembayaran non rupiah. Saya kaget begitu mengetahui...
 

Tulisan Terakhir

Komentar Terakhir

Info Site



Google PageRank Checker

Free Domain Name - www.YOU.co.nr!

Followers

Catatan Lixzz Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template