Pada hari kamis tanggal 16 agustus 2012 lalu Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Adnan Djuanda mengeluarkan sebuah pernyataan yang isinya melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran transakssi jual beli di indonesia. Beliau megatakan bahwa selama masih di kawasan negara Indonesia, hanyalah rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah. Bahkan katanya, ancaman kurungan penjarapun bisa diberikan kepada siapa saja yang menggunakan alat pembayaran non rupiah. Saya kaget begitu mengetahui...
30 Agu 2012
Langganan:
Postingan (Atom)