Pada hari kamis tanggal 16 agustus 2012 lalu Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank
Indonesia, Adnan Djuanda mengeluarkan sebuah pernyataan yang isinya melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran transakssi jual beli di indonesia. Beliau megatakan bahwa selama
masih di kawasan negara Indonesia, hanyalah
rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah.
Bahkan katanya, ancaman kurungan penjarapun
bisa diberikan kepada siapa saja yang
menggunakan alat pembayaran non rupiah.
Saya kaget begitu mengetahui kabar tersebut. Walaupun saya tidak menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli (atau lebih tepatnya belum) tapi ssaya merasa kecewa dengan pelarangan itu. Saya tidak meengerti mengapa penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dilarang di indoneesia.
Apakah karena melannggaar undang undang? Jika mungkin penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dianggap melanggar undang undang maka uu yang dimaksud adalah uu no 7 th 2001 tentang mata uang.
Undaang undang ini memang memidana penggunaan mata uang non rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda 200 juta. Tapi bukankah undang undang ini sudah memiliki pengecualian?
Penggunaan selain rupiah diizinkan jika sudah ada perjanjian terlebih dahulu atau untuk transaksi perrdagangan internasional. Jadi penggunaan dinar dan dirham diperbolehkan jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, kenapa harus dilarang?
Selain itu, undang undang mata uang hanya mengatur penggunaan mata uang yang
sah yakni mata uang fiat yang berbentuk kertas atau koin yang diakui oleh suatu negara. Sedangkan Dinar
emas dan Dirham perak bukanlah mata uang yang
sah dari sesuatu negara. Adakah negara di dunia sekarang ini yang menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uangnya yang sah? Jelas tidak ada, bahkkan romawi (italia) pun sudah tidak menggunakan dinar dan persia (iran) pun sudah tidak menggunakan dirrham. Jadi jelas bahwa Dinar emas dan Dirham perak bukanlah uang fiat.keduanya adalah
satuan berat, masing-masing 4.25 gr emas (22
karat) dan 2.975 gr perak (murni). Kesimpulannya penggunaan dinar dirham sebagai alat pembayaran di indonesia tidaaklah melanggar undang undang jika antara penjual dan pembeli sama sama sepakat jadi tidak seharusnya pemerintah melarang.
Lagi pula bukankah sehharusnya pemerintah senang jika banyak warganya yang menggunakan dinar dirham sebagai alat transaksi jual beli? Masyarakat yang memegang dinar tidak perlu kuatir nilai dinarnya akan berkurang dan mereka tidak perlu cemas daya belinya akaan menurun tergerus inflasi sebagaimana jika mereka memegang uang kertas. Bukankah itu artinya lebih menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat?
Jika dibandingkan dengan uang kertas, dinar dirham pun memberikan lebih banyak keunggulan dan maaanfaat dibandingkan uang kertas. Keunggulan itu antara lain
1 komentar:
http://wartanusa.com/beta/view.php?newsid=375
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentarnya disini.. Bebas berkomentar dan mengeluarkan pendapat asal sopan dan tidak mengandung SARA atau PORNO.