Karya : Antosalafy.wordpress.com
tentang-pernikahan.com - Muda-mudi. Belia, energik, tapi sayang miskin ilmu (kamu nggak to ?, semoga enggak ya. Amin). Cuma nafsu dan emosi yang dipakai. Akhirnya, ‘yang-yangan’ (pacaran). Ada yang masih punya iman, trus mbikin istilah Pacaran Islami. Trus gimana tuh? Apa mulai pacarannya pake’ Bismillah & khutbatul hajah, di balik tabir, trus ditutup pake’ tahmid dan do’a kafaratul majlis? Gitu? Lucu ya … Hmmm… bener nggak sih? Mari kita simak bersama faktanya. Ada Dusta, Ada Fakta.
Hukum Pacaran dalam Islam
Pertanyaan: Apakah menurut Islam pacaran dibolehkan? Tolong dijawab.
Jawaban: Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya:
1. “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam:151]
Hukum Pacaran dalam Islam
Pertanyaan: Apakah menurut Islam pacaran dibolehkan? Tolong dijawab.
Jawaban: Pacaran dilarang dan diharamkan dalam Islam. Cukuplah firman-firman Allah berikut ini yang menunjukkan akan keharamannya:
1. “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam:151]
2. “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]
3. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]
4. “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]
Pacaran mengantarkan kepada perzinaan dan perbuatan keji lainnya. Perhatikanlah wahai orang-orang yang berakal! Wallahu A’lam.
Sumber: Buletin Al-Wala’ Wal-Bara’ edisi ke-33 Tahun ke-3 / 22 Juli 2005 M / 15 Jumadits Tsani 1426 H
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentarnya disini.. Bebas berkomentar dan mengeluarkan pendapat asal sopan dan tidak mengandung SARA atau PORNO.